Gaji Maksimal Beli Rumah Subsidi, Lajang Rp12 Juta, Kawin Rp14 Juta? Cek Syarat, Ketentuan, dan Simulasinya Sekarang!
Sabtu, 12 April 2025 oleh aisyiyah
Gaji Maksimal untuk Rumah Subsidi Naik Lagi: Kabar Gembira bagi Calon Pemilik Rumah!
Kabar gembira bagi Anda yang tengah berburu rumah subsidi! Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait kembali mengumumkan penyesuaian batas maksimal gaji untuk penerima manfaat rumah subsidi. Ini berarti, kesempatan untuk memiliki hunian impian semakin terbuka lebar.
Dalam pengumuman terbarunya di kantor Kementerian PKP pada Kamis (10/4/2025), Menteri yang akrab disapa Ara ini menyatakan bahwa batas gaji maksimal untuk penerima subsidi kini naik. Bagi calon pemilik rumah yang single, batas maksimal gaji adalah Rp12 juta, sedangkan bagi yang sudah menikah, batasnya naik menjadi Rp14 juta. Kenaikan ini merupakan kabar baik, terutama bagi masyarakat di Jabodetabek yang ingin memiliki rumah sendiri.
"Saya hormati kepala BPS dalam rapat kabinet. Berdasarkan data BPS, kita sepakati untuk Jabodetabek, jika single Rp12.000.000, dan jika sudah menikah Rp14.000.000. Ini memang berubah lagi, tapi ini kabar baik! Artinya makin banyak yang bisa dapat manfaat," ujar Ara.
Penyesuaian batas gaji ini merupakan rekomendasi dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan dibahas dalam rapat kabinet. Sekretaris Jenderal PKP, Didyk Choiroel, menambahkan bahwa finalisasi regulasi terkait syarat maksimal gaji ini ditargetkan rampung dalam tiga pekan ke depan, tepatnya 21 April 2025. Keputusan Menteri PKP ini akan menjadi landasan hukum yang jelas, menggantikan Keputusan Menteri PUPR sebelumnya.
Kepala BPS, Amalia Adininggar Widaysanti, menjelaskan bahwa data tunggal ekonomi nasional yang dimiliki BPS akan menjadi acuan dalam program bantuan pemerintah, termasuk subsidi rumah ini. Tim BPS sedang membangun mekanisme untuk rekonsiliasi data agar penyaluran subsidi tepat sasaran.
Sebagai perbandingan, beberapa tahun lalu, batasan maksimal penghasilan per bulan untuk lajang adalah Rp7 juta dan untuk yang sudah berkeluarga Rp8 juta, sesuai Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020. Regulasi ini juga menyesuaikan standar desil 8 penghasilan masyarakat di setiap provinsi. Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan lebih banyak masyarakat Indonesia yang dapat mewujudkan impian memiliki rumah sendiri.
FAQ Seputar Kenaikan Batas Gaji Rumah Subsidi
Pertanyaan dari Budi Santoso: Apa alasan di balik kenaikan batas gaji untuk rumah subsidi?
Jawaban dari Basuki Hadimuljono (Menteri PUPR): Kenaikan batas gaji ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi saat ini dan data terbaru dari BPS terkait penghasilan masyarakat. Hal ini bertujuan agar lebih banyak masyarakat yang berpenghasilan menengah ke bawah dapat mengakses program rumah subsidi.
Pertanyaan dari Ani Yuliani: Apakah kenaikan ini berlaku di seluruh Indonesia?
Jawaban dari Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian): Saat ini, angka yang disebutkan berlaku untuk Jabodetabek. Untuk daerah lain, akan ada penyesuaian berdasarkan data desil 8 penghasilan masyarakat di masing-masing provinsi. Informasi lebih detail akan tercantum dalam Keputusan Menteri PKP yang akan dirilis.
Pertanyaan dari Ratna Kumala: Kapan kebijakan ini mulai berlaku?
Jawaban dari Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): Kebijakan ini ditargetkan berlaku setelah Keputusan Menteri PKP diterbitkan, yaitu pada tanggal 21 April 2025.
Pertanyaan dari Dimas Pratama: Bagaimana cara saya mendaftar untuk mendapatkan rumah subsidi?
Jawaban dari Perry Warjiyo (Gubernur Bank Indonesia): Informasi lengkap mengenai tata cara pendaftaran rumah subsidi dapat Anda peroleh di bank-bank penyalur KPR subsidi atau melalui website Kementerian PUPR.
Pertanyaan dari Siti Nurhaliza: Apakah ada perubahan persyaratan lain selain batas gaji?
Jawaban dari Mahfud MD (Menko Polhukam): Untuk detail persyaratan lengkap, silakan merujuk pada Keputusan Menteri PKP yang akan terbit pada 21 April 2025. Biasanya, persyaratan umum meliputi WNI, belum memiliki rumah, dan memiliki NPWP.
Pertanyaan dari Joko Susilo: Apakah ada jaminan bahwa harga rumah subsidi tetap terjangkau?
Jawaban dari Erick Thohir (Menteri BUMN): Pemerintah berkomitmen untuk menjaga agar harga rumah subsidi tetap terjangkau. Pengawasan ketat akan dilakukan terhadap pengembang untuk memastikan harga sesuai dengan ketentuan yang berlaku.