Dua Kali Pemilik HR,V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya, Kisah Mengejutkan dari Jalanan

Sabtu, 19 April 2025 oleh aisyiyah

Dua Kali Pemilik HR,V Kena Tilang Elektronik, Tapi Lolos, Ini Sebabnya, Kisah Mengejutkan dari Jalanan

Lolos dari Tilang Elektronik Dua Kali, Pemilik HR-V Ini Bongkar Rahasianya

Bayangkan, dua kali kena tilang elektronik, tapi bebas melenggang tanpa denda! Inilah kisah Lies K., pemilik Honda HR-V B 1641 RA, yang berhasil lolos dari tilang elektronik bukan hanya sekali, tapi dua kali!

Kejadian pertama terjadi di pagi hari yang sibuk, Kamis, 31 Desember 2020. Kamera tilang elektronik di Jalan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, menangkap HR-V Lies karena pengemudi tidak mengenakan sabuk pengaman. Beberapa bulan kemudian, tepatnya Selasa, 8 Juni 2021, kejadian serupa terulang lagi di lokasi yang sama, lagi-lagi karena masalah sabuk pengaman.

Lalu, bagaimana Lies bisa lolos dari sanksi? Suaminya, Billy Riestianto, lah yang membongkar misteri ini. Merasa ada yang janggal, Billy langsung mengajukan banding. Pasalnya, ia yakin mobil mereka hanya terparkir manis di rumah pada waktu kejadian. Kecurigaannya semakin kuat ketika melihat bukti foto dari CCTV. "Saya sampai kucek mata! Di foto itu HR-V-nya terlihat seperti tipe 1.8 yang baru, sementara punya kami HR-V 1.5 E-CVT yang sudah lama," ungkap Billy melalui akun Instagramnya @billysudiro.

"Orang lain yang berbuat saya yang kena," keluh Billy, mengungkapkan rasa kesalnya.

Ternyata, pelat nomor mobil mereka telah diduplikat! Billy pun segera melaporkan kejadian ini ke Ditlantas Polda Metro Jaya. Setelah melalui proses verifikasi data kendaraan di Subdit Gakkum Pancoran, Jakarta Selatan, akhirnya tilang elektronik tersebut dicabut.

Berikut beberapa tips untuk menghindari masalah pelat nomor duplikat seperti yang dialami Billy:

1. Periksa Pelat Nomor Secara Berkala - Pastikan pelat nomor kendaraan Anda terpasang dengan aman dan tidak ada tanda-tanda pemalsuan. Periksa fisik pelat, seperti bahan dan cetakannya.

Contoh: Raba permukaan pelat dan pastikan sesuai dengan standar yang dikeluarkan kepolisian.

2. Parkir di Tempat Aman - Usahakan parkir di tempat yang aman dan terawasi, seperti di garasi rumah atau tempat parkir resmi.

Ini akan mengurangi risiko pencurian atau pemalsuan pelat nomor.

3. Cek Tilang Elektronik Secara Rutin - Meskipun Anda merasa tidak melanggar, ada baiknya untuk rutin mengecek status tilang elektronik.

Anda bisa melakukannya melalui website atau aplikasi resmi kepolisian. Hal ini membantu Anda mendeteksi lebih awal jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh kendaraan dengan pelat nomor duplikat.

4. Laporkan Segera Jika Ada Kejanggalan - Jika Anda menerima surat tilang elektronik yang mencurigakan atau merasa tidak pernah melakukan pelanggaran tersebut, segera laporkan ke pihak berwajib.

Jangan tunda untuk melapor, agar masalah dapat segera ditangani dan Anda terhindar dari sanksi yang tidak seharusnya.

Bagaimana cara saya melaporkan kasus pelat nomor duplikat seperti yang dialami Pak Billy? (Pertanyaan dari Ani)

Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo (Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya): "Laporkan segera ke kantor polisi terdekat atau Ditlantas Polda Metro Jaya dengan membawa bukti-bukti yang Anda miliki, seperti STNK dan foto tilang elektronik. Jelaskan kronologi kejadian secara detail dan sertakan bukti-bukti pendukung lainnya jika ada."

Apa saja sanksi bagi pelaku pemalsuan pelat nomor? (Pertanyaan dari Budi)

Ahmad Yani (Pakar Hukum Pidana): "Pemalsuan pelat nomor kendaraan merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun."

Bagaimana cara memastikan pelat nomor kendaraan saya asli? (Pertanyaan dari Citra)

AKBP Argo Wiyono (Kabid Humas Polda Metro Jaya): "Pelat nomor asli memiliki spesifikasi khusus yang dikeluarkan oleh Korlantas Polri. Anda bisa memeriksanya dengan mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan Anda dengan data yang tertera di STNK. Jika ragu, Anda bisa berkonsultasi langsung ke Samsat terdekat."

Apakah ada tips untuk menghindari tilang elektronik? (Pertanyaan dari Dedi)

Jusri Pulubuhu (Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting): "Patuhi selalu peraturan lalu lintas, seperti menggunakan sabuk pengaman, tidak melanggar marka jalan, dan mematuhi batas kecepatan. Pastikan juga kendaraan Anda dalam kondisi prima dan layak jalan."