DJP Sita Mobil Hiace, Emas hingga Rekening dari Penunggak Pajak, Sitaan Mengejutkan Terungkap!
Rabu, 30 April 2025 oleh aisyiyah
DJP Sita Aset Berharga dari Penunggak Pajak di Jawa Barat
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat II kembali menunjukkan keseriusannya dalam menagih utang pajak. Dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar 21-25 April 2025, berbagai aset berharga milik penunggak pajak, mulai dari mobil Hiace, emas, hingga saldo rekening, berhasil disita.
Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II, Dasto Ledyanto, menjelaskan bahwa operasi ini bukan hanya sekadar upaya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga memberikan efek jera bagi para penunggak pajak. "Kami berkomitmen untuk menuntaskan hak negara. Namun, kami juga memastikan hak wajib pajak terpenuhi. Pekan Sita Serentak ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi wajib pajak lain agar taat membayar pajak," ungkap Dasto.
Juru Sita Pajak Negara dari 11 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II berhasil menyita 28 aset, termasuk kendaraan bermotor, logam mulia, dan saldo rekening. Tak hanya aset bergerak, aset tidak bergerak seperti tanah juga menjadi target penyitaan.
Sebagai contoh, 5 KPP berhasil menyita 1 unit mobil Hiace, 3 unit sepeda motor, dan 1 rekening bank dengan total nilai taksiran mencapai Rp 772 juta. Penyitaan ini dilakukan untuk menagih utang pajak sebesar Rp 25 miliar.
Penting untuk diingat bahwa penyitaan merupakan langkah terakhir dalam proses penagihan pajak. Sebelumnya, DJP telah melakukan pendekatan persuasif dengan mengirimkan Surat Teguran dan Surat Peringatan. Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan baru akan diterbitkan jika wajib pajak tidak melunasi utangnya dalam jangka waktu yang ditentukan.
Yuk, simak tips berikut agar tetap taat pajak dan terhindar dari masalah penyitaan aset:
1. Daftarkan diri sebagai Wajib Pajak. - Memiliki NPWP adalah langkah awal yang krusial. Dengan terdaftar, Anda dapat memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Contoh: Jika Anda seorang karyawan atau memiliki usaha, segera daftarkan diri untuk mendapatkan NPWP.
2. Laporkan SPT Tahunan tepat waktu. - Jangan tunda melaporkan SPT Tahunan. Manfaatkan fasilitas online seperti e-Filing untuk kemudahan pelaporan.
Misalnya, Anda bisa menjadwalkan pengisian dan pelaporan SPT di awal bulan Maret agar tidak terlewat.
3. Pahami jenis dan mekanisme pajak. - Luangkan waktu untuk memahami berbagai jenis pajak yang berlaku dan bagaimana cara menghitung serta membayarnya.
Anda bisa mengunjungi situs web DJP atau bertanya ke konsultan pajak untuk informasi lebih lanjut.
4. Simpan bukti pembayaran pajak dengan rapi. - Bukti pembayaran pajak sangat penting. Simpanlah dengan baik untuk keperluan di masa mendatang.
Anda bisa menyimpannya dalam bentuk digital atau fisik di tempat yang aman.
5. Konsultasikan dengan ahli jika diperlukan. - Jika Anda memiliki pertanyaan atau kesulitan terkait perpajakan, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak.
Konsultan pajak dapat membantu Anda memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar.
Bagaimana jika saya kesulitan membayar pajak? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)
Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan): "Wajib pajak yang mengalami kesulitan dapat mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran pajak. Silakan hubungi KPP terdekat untuk informasi lebih lanjut."
Apa saja aset yang bisa disita oleh DJP? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Aset yang dapat disita meliputi aset bergerak seperti kendaraan, rekening bank, dan logam mulia, serta aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan."
Berapa lama waktu yang diberikan setelah Surat Teguran diterbitkan? (Pertanyaan dari Citra Dewi)
Dasto Ledyanto (Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II): "Wajib pajak diberikan waktu 21 hari setelah Surat Teguran disampaikan untuk melunasi utang pajak."
Apakah ada sanksi selain penyitaan aset? (Pertanyaan dari Dedi Prasetyo)
Suryo Utomo (Direktur Jenderal Pajak): "Selain penyitaan, terdapat sanksi administrasi berupa denda dan bunga, serta sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku."