Dana KJP Plus Tahap II 2024 dan Tahap I 2025 Cair, Cek Segera Cara Pencairan, Jadwal, dan Besaran Dana Lengkap Sekarang!
Sabtu, 12 April 2025 oleh aisyiyah
Kabar Gembira! Dana KJP Plus Tahap II 2024 dan Tahap I 2025 Sudah Cair!
Para pelajar Jakarta, bersiaplah! Dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 (April) dan Tahap I Tahun 2025 (Februari) telah dicairkan secara serentak. Kabar baik ini diumumkan langsung oleh Unit Pelayanan Teknis Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (UPT P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya. Pencairan dana akan dilakukan bertahap mulai 8 April 2025. Sebanyak 523.622 peserta didik akan menerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024, sementara 707.622 peserta didik akan menerima KJP Plus Tahap I Tahun 2025. Penasaran berapa nominal yang akan diterima? Simak detailnya di bawah ini!
Rincian Dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 (April)
1. SD/MI
- Penerima: 242.919 siswa
- Biaya rutin bulanan: Rp 135 ribu
- Biaya berkala bulanan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 130 ribu/bulan
2. SMP/MTs
- Penerima: 147.341 siswa
- Biaya rutin bulanan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala bulanan: Rp 115 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/MA
- Penerima: 48.876 siswa
- Biaya rutin bulanan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala bulanan: Rp 185 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Penerima: 83.403 siswa
- Biaya rutin bulanan: Rp 235 ribu
- Biaya berkala bulanan: Rp 215 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Penerima: 1.083 siswa
- Biaya rutin bulanan: Rp 185 ribu
- Biaya berkala bulanan: Rp 115 ribu
Rincian Dana KJP Plus Tahap I Tahun 2025 (Februari)
1. SD/SDLB/MI
- Penerima: 341.879 siswa
- Dana personal bulanan: Rp 250 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 130 ribu/bulan
2. SMP/SMPLB/MTs
- Penerima: 189.437 siswa
- Dana personal bulanan: Rp 300 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 170 ribu/bulan
3. SMA/SMALB/MA
- Penerima: 62.295 siswa
- Dana personal bulanan: Rp 420 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 290 ribu/bulan
4. SMK
- Penerima: 111.315 siswa
- Dana personal bulanan: Rp 450 ribu
- Tambahan SPP (sekolah swasta): Rp 240 ribu/bulan
5. PKBM
- Penerima: 2.696 siswa
- Dana personal bulanan: Rp 300 ribu
Perbedaan KJP Plus Tahap II 2024 dan Tahap I 2025
Perbedaan utama antara KJP Plus Tahap II 2024 dan Tahap I 2025 terletak pada pos pendanaan. Pada Tahap II 2024, dana dibagi menjadi biaya rutin (maksimal Rp 100 ribu tunai per bulan) dan biaya berkala (non-tunai). Sementara pada Tahap I 2025, keduanya digabung menjadi dana personal, dengan aturan penarikan tunai yang sama (maksimal Rp 100 ribu per bulan) dan sisanya digunakan secara non-tunai.
Kegunaan Dana KJP Plus
Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pendidikan, seperti:
- Alat tulis (pensil, pulpen, penghapus, rautan)
- Alat gambar (penggaris, pensil warna, spidol, cat/kertas warna, buku/kertas gambar, jangka)
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Sepatu dan kaos kaki sekolah
- Kacamata
- USB flashdisk
- Seragam pramuka dan kelengkapannya
- Pembayaran ekstrakurikuler (yang tidak ditanggung Biaya Operasional Pendidikan/Bantuan Operasional Sekolah)
Cara Cek Pencairan Dana KJP Plus
Proses pencairan dana sama untuk semua penerima. Dana baru bisa diambil setelah proses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan dan ATM, pengambilan buku tabungan dan ATM di Bank DKI, serta pemindahbukuan dana selesai.
- Datang ke Bank DKI terdekat.
- Bank DKI akan memproses pembukaan rekening, pencetakan buku tabungan, dan ATM.
- Penerima akan dihubungi untuk mengambil buku tabungan dan ATM.
- Dana KJP Plus akan ditransfer ke rekening penerima.
Setelah dana masuk, siswa dapat mengambil tunai maksimal Rp 100 ribu melalui ATM atau teller Bank DKI. Sisanya digunakan secara non-tunai.
Itulah informasi lengkap seputar pencairan dana KJP Plus Tahap II 2024 dan Tahap I 2025. Yuk, segera cek rekeningmu!
FAQ Seputar KJP Plus
Pertanyaan dari Ani: Bagaimana jika saya kehilangan kartu ATM KJP Plus?
Jawaban dari Anies Baswedan: Jangan panik, Ani. Segera laporkan kehilangan kartu ATM KJP Plus kamu ke Bank DKI terdekat. Pihak bank akan membantu proses pemblokiran dan penggantian kartu.
Pertanyaan dari Budi: Apakah dana KJP Plus bisa digunakan untuk membeli buku pelajaran?
Jawaban dari Tri Rismaharini: Tentu saja, Budi. Buku pelajaran termasuk dalam kebutuhan alat tulis yang bisa dibeli menggunakan dana KJP Plus.
Pertanyaan dari Citra: Kapan dana KJP Plus tahap berikutnya akan cair?
Jawaban dari Nadiem Makarim: Informasi mengenai pencairan dana KJP Plus tahap berikutnya akan diumumkan secara resmi melalui kanal-kanal resmi Dinas Pendidikan DKI Jakarta. Pantau terus ya, Citra.
Pertanyaan dari Dedi: Apakah saya perlu mengganti kartu ATM KJP Plus setiap tahunnya?
Jawaban dari Ganjar Pranowo: Tidak perlu, Dedi. Kartu ATM KJP Plus kamu berlaku selama masih aktif sebagai penerima KJP Plus. Penggantian kartu hanya diperlukan jika kartu hilang atau rusak.
Pertanyaan dari Eka: Bagaimana cara mengetahui saldo KJP Plus saya?
Jawaban dari Ridwan Kamil: Kamu bisa cek saldo KJP Plus melalui ATM Bank DKI, mobile banking Bank DKI, atau menghubungi call center Bank DKI, Eka.
Pertanyaan dari Fajar: Apakah ada batasan waktu penggunaan dana KJP Plus?
Jawaban dari Sandiaga Uno: Dana KJP Plus sebaiknya digunakan sebijak mungkin untuk memenuhi kebutuhan pendidikanmu selama periode pencairan yang telah ditentukan, Fajar. Informasi lebih lanjut mengenai masa berlaku dana dapat dikonfirmasi melalui sekolah atau Dinas Pendidikan DKI Jakarta.