Bupati Polisikan Wakil Bupati Atas Dugaan Pemalsuan Stempel Surat, Polres Tasikmalaya Angkat Bicara – Kronologi, Motif, dan Dampaknya
Selasa, 15 April 2025 oleh aisyiyah
Bupati Tasikmalaya Laporkan Wakil Bupati ke Polisi Terkait Dugaan Pemalsuan Stempel
Suasana politik di Kabupaten Tasikmalaya memanas. Bupati Ade Sugianto telah resmi melaporkan Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin ke Polres Tasikmalaya atas dugaan pemalsuan stempel pada surat resmi pemerintahan. Laporan ini diajukan melalui tim kuasa hukum Bupati pada Jumat, 11 April 2025, setelah upaya penyelesaian internal menemui jalan buntu.
Kasus ini bermula dari sebuah surat undangan tertanggal 25 Maret 2025 yang ditujukan kepada para camat dan kepala desa. Surat tersebut diduga dibuat oleh Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Kontroversi muncul karena surat tersebut menggunakan kop surat dan stempel resmi Bupati Tasikmalaya, yang diduga digunakan tanpa izin.
Kasatreskrim Polres Tasikmalaya, AKP Ridwan Budiarta, membenarkan telah menerima laporan tersebut. "Benar, pada hari Jumat, kuasa hukum Bupati Tasikmalaya telah datang dan menyerahkan laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana pemalsuan," ujar AKP Ridwan saat dikonfirmasi wartawan pada Minggu, 13 April 2025.
AKP Ridwan menambahkan bahwa pihaknya masih mengkaji berkas laporan yang telah diterima. "Kami akan pelajari dan kaji terlebih dahulu berkas tersebut," tambahnya. Hingga saat ini, Polres Tasikmalaya belum menetapkan status hukum terhadap Wakil Bupati Cecep Nurul Yakin. Proses hukum masih berada pada tahap awal penyelidikan, di mana pihak kepolisian akan memverifikasi kebenaran isi laporan dan mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan.
Apakah ada upaya mediasi yang dilakukan sebelum Bupati Tasikmalaya menempuh jalur hukum, Pak Budi?
(Dijawab oleh Prof. Hikmahanto Juwana, Pakar Hukum Internasional UI) Berdasarkan informasi yang beredar, memang ada upaya penyelesaian secara internal sebelum laporan ke polisi dilayangkan. Namun, tampaknya upaya tersebut belum berhasil mencapai kesepakatan, sehingga Bupati memilih jalur hukum.