Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Anda

Senin, 28 April 2025 oleh aisyiyah

Bikin Gigi Palsu Tak Fully Ditanggung BPJS Kesehatan, Segini Subsidi yang Ditawarkan Pemerintah untuk Anda

Bikin Gigi Palsu? BPJS Kesehatan Bantu, Tapi Ada Syaratnya!

Punya masalah dengan gigi dan butuh gigi palsu? Tenang, BPJS Kesehatan bisa membantu! Tapi, perlu diketahui kalau biayanya nggak ditanggung sepenuhnya, alias ada subsidi dengan batasan tertentu. Yuk, simak penjelasannya!

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023, pembuatan gigi palsu atau protesa gigi ditanggung BPJS Kesehatan, asalkan ada indikasi medis yang jelas. Artinya, bukan sekadar keinginan pribadi, ya. Hal ini ditegaskan oleh Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah.

Lalu, berapa sih subsidi yang diberikan? Untuk dua rahang gigi, BPJS Kesehatan memberikan subsidi sebesar Rp1 juta jika dilayani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti Puskesmas atau klinik. Sedangkan untuk satu rahang gigi, subsidinya Rp500 ribu. Kalau perawatan dilakukan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit, subsidinya sedikit lebih besar, yaitu maksimal Rp1,2 juta untuk dua rahang dan Rp550 ribu untuk satu rahang.

Penting juga diingat, pembuatan gigi palsu dengan BPJS Kesehatan dibatasi paling cepat dua tahun sekali, dan lagi-lagi, harus berdasarkan indikasi medis yang ditentukan oleh dokter.

Cara Klaim Gigi Palsu dengan BPJS Kesehatan

Berikut langkah-langkah klaim gigi palsu menggunakan BPJS Kesehatan, baik di FKTP maupun FKRTL:

Di FKTP (Puskesmas/Klinik):

  1. Datang ke FKTP pilihan Anda dan tunjukkan kartu BPJS Kesehatan.
  2. FKTP akan memeriksa keabsahan kartu Anda.
  3. Selanjutnya, dokter akan melakukan pemeriksaan dan tindakan medis yang diperlukan.
  4. Jika diperlukan, dokter akan memberikan resep gigi palsu dan rujukan ke FKRTL (jika ada indikasi medis yang mengharuskan).

Di FKRTL (Rumah Sakit):

  1. Bawa kartu BPJS Kesehatan dan surat rujukan dari FKTP.
  2. Daftar ke rumah sakit dan serahkan kartu serta surat rujukan.
  3. Rumah sakit akan memproses data Anda dan mencetak Surat Eligibilitas Peserta (SEP).
  4. Setelah SEP dilegalisasi, Anda akan mendapatkan pelayanan pembuatan gigi palsu.

Merawat gigi palsu itu penting, lho! Berikut beberapa tips agar gigi palsu Anda tetap awet dan nyaman digunakan:

1. Bersihkan gigi palsu secara rutin. - Sikat gigi palsu Anda setelah makan, sama seperti gigi asli. Gunakan sikat gigi khusus gigi palsu dan pasta gigi yang tidak abrasif. Hindari penggunaan pemutih, ya! Contohnya, Anda bisa merendam gigi palsu dalam larutan pembersih khusus selama semalaman.

2. Lepas gigi palsu sebelum tidur. - Memberi istirahat pada gusi Anda penting untuk menjaga kesehatannya. Rendam gigi palsu dalam air bersih atau larutan khusus saat tidak digunakan.

3. Kontrol rutin ke dokter gigi. - Periksa gigi palsu dan kesehatan mulut Anda ke dokter gigi secara berkala, minimal 6 bulan sekali. Dokter gigi dapat mendeteksi masalah sejak dini dan memberikan perawatan yang tepat.

4. Hindari makanan keras dan lengket. - Makanan seperti permen karet atau kacang keras dapat merusak gigi palsu Anda. Pilihlah makanan yang lebih lunak dan mudah dikunyah.

Apakah semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan, Bu Sri Mulyani?

(Sri Mulyani, Menteri Keuangan) Tidak semua jenis gigi palsu ditanggung BPJS Kesehatan. Penjaminan hanya untuk gigi palsu yang memang dibutuhkan secara medis, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Bagaimana kalau gigi palsu saya rusak sebelum 2 tahun, Pak Budi Gunadi Sadikin? Apa bisa klaim lagi?

(Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan) Klaim kembali sebelum 2 tahun hanya bisa dilakukan jika ada indikasi medis yang kuat dan disetujui oleh dokter. Sebaiknya konsultasikan langsung dengan dokter gigi Anda.

Pak Ganjar Pranowo, apa yang harus saya lakukan jika FKTP saya tidak memiliki dokter gigi?

(Ganjar Pranowo, Gubernur Jawa Tengah) Anda bisa meminta rujukan ke FKTP lain yang memiliki dokter gigi atau langsung ke FKRTL. Tanyakan prosedur lengkapnya pada petugas BPJS Kesehatan atau faskes tingkat pertama Anda.

Ibu Tri Rismaharini, bagaimana kalau kartu BPJS saya tidak aktif?

(Tri Rismaharini, Menteri Sosial) Pastikan kartu BPJS Kesehatan Anda aktif sebelum berobat. Jika tidak aktif, segera urus pengaktifannya kembali ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.

Pak Nadiem Makarim, apakah ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan?

(Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Tidak ada batasan usia untuk klaim gigi palsu dengan BPJS Kesehatan, selama memenuhi persyaratan dan indikasi medis yang ditentukan.

Ibu Retno Marsudi, apakah saya perlu membawa dokumen lain selain kartu BPJS dan surat rujukan saat ke FKRTL?

(Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri) Sebaiknya bawa juga KTP atau identitas diri lainnya untuk keperluan administrasi. Anda juga bisa menanyakan langsung ke rumah sakit yang dituju untuk memastikan dokumen yang diperlukan.