Biaya Haji Reguler 2025 Kemenag dan Batas Waktu Pelunasannya, Persiapan Wajib Calon Jemaah

Rabu, 16 April 2025 oleh aisyiyah

Biaya Haji Reguler 2025 Kemenag dan Batas Waktu Pelunasannya, Persiapan Wajib Calon Jemaah

Biaya Haji Reguler 2025 Turun! Simak Info Lengkapnya

Berencana menunaikan ibadah haji di tahun 2025? Kabar baik! Biaya haji reguler tahun 2025 telah ditetapkan dan mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Kementerian Agama (Kemenag) bersama Komisi VIII DPR RI telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M.

Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, dengan 203.320 untuk jemaah haji reguler dan 17.680 untuk jemaah haji khusus. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengumumkan bahwa rata-rata BPIH 2025 adalah Rp 89.410.258,79, lebih rendah dari BPIH 2024 yang mencapai Rp 93.410.286,00.

Rincian Biaya Haji Reguler 2025

BPIH terdiri dari dua komponen utama:

  • Bipih (Biaya Perjalanan Ibadah Haji): Rp 55.431.750,78, ditanggung langsung oleh calon jemaah.
  • Nilai Manfaat: Rp 33.978.508,01, disubsidi dari optimalisasi dana setoran awal jemaah.

Artinya, calon jemaah haji reguler 2025 perlu menyiapkan dana pelunasan sekitar Rp 55 jutaan. Pelunasan biasanya dilakukan beberapa bulan sebelum keberangkatan. Tahap II pelunasan Bipih 1446 H berakhir pada 17 April 2025, dan per 12 April 2025, tercatat 203.088 jemaah reguler telah melunasi.

Jadwal Keberangkatan Haji 2025

Rencana Perjalanan Haji (RPH) 1446 H telah diterbitkan. Jemaah dijadwalkan masuk asrama haji mulai 1 Mei 2025 dan akan diberangkatkan ke Tanah Suci secara bertahap mulai 2 Mei 2025 dari embarkasi masing-masing.

Berikut beberapa tips untuk mempersiapkan keberangkatan haji Anda:

1. Pastikan Kelengkapan Dokumen - Periksa kembali paspor, visa, dan dokumen penting lainnya. Pastikan masa berlaku paspor mencukupi.

Contoh: Pastikan paspor Anda berlaku minimal 6 bulan setelah tanggal kembali dari ibadah haji.

2. Jaga Kesehatan - Konsultasikan dengan dokter mengenai kondisi kesehatan Anda dan vaksinasi yang diperlukan.

Contoh: Lakukan vaksinasi meningitis dan influenza beberapa minggu sebelum keberangkatan.

3. Pelajari Tata Cara Ibadah Haji - Ikuti manasik haji dan pelajari tata cara ibadah haji dengan baik.

Contoh: Bergabunglah dengan kelompok bimbingan haji di daerah Anda.

4. Siapkan Perlengkapan Pribadi - Bawa pakaian yang nyaman, perlengkapan mandi, obat-obatan pribadi, dan perlengkapan ibadah.

Contoh: Bawa pakaian ihram, mukena, sajadah, dan Al-Qur'an kecil.

5. Tukar Mata Uang - Tukar rupiah ke riyal Saudi atau mata uang lainnya yang berlaku di Arab Saudi.

Contoh: Tukarkan mata uang di bank atau money changer terpercaya.

6. Informasikan Keberangkatan - Beri tahu keluarga dan tetangga tentang rencana keberangkatan haji Anda.

Contoh: Titipkan rumah dan hewan peliharaan kepada orang yang Anda percaya.

Bagaimana cara mendaftar haji reguler? (Pertanyaan dari Ani Wijaya)

"Pendaftaran haji reguler dilakukan melalui Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Calon jemaah harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan, termasuk memiliki setoran awal Bipih di Bank Penerima Setoran Biaya Haji." - Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Agama RI

Apakah ada batasan usia untuk mendaftar haji? (Pertanyaan dari Budi Santoso)

"Pada prinsipnya tidak ada batasan usia, namun prioritas diberikan kepada calon jemaah yang lebih tua dan belum pernah menunaikan ibadah haji." - Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag

Apa saja persyaratan kesehatan yang harus dipenuhi? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)

"Calon jemaah haji harus dalam kondisi sehat jasmani dan rohani. Diperlukan pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi sesuai ketentuan yang berlaku." - dr. Mohammad Syahril, Dirut RSUP Persahabatan

Kapan waktu ideal untuk mulai menabung untuk haji? (Pertanyaan dari Rudi Hartono)

"Semakin cepat semakin baik. Mulailah menabung sedini mungkin agar lebih mudah mencapai target biaya haji." - Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia

Bagaimana jika saya batal berangkat haji? (Pertanyaan dari Dewi Lestari)

"Jemaah yang batal berangkat dapat mengajukan pengembalian setoran Bipih sesuai ketentuan yang berlaku di Kemenag." - Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag