Biaya Balik Nama Motor Bekas Gratis, Perpanjang STNK Nggak Perlu KTP Pemilik Lama, Cek Syaratnya Sekarang Juga!
Sabtu, 26 April 2025 oleh aisyiyah
Balik Nama Motor Bekas Kini Gratis, Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik Lama Jadi Mudah!
Kabar gembira bagi pemilik motor bekas! Proses balik nama kini jauh lebih mudah dan murah karena bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB) telah dihapus. Sebelumnya, kepemilikan KTP asli pemilik lama menjadi syarat wajib untuk perpanjangan STNK. Hal ini seringkali menjadi kendala, terutama bagi pemilik motor bekas. Solusinya adalah balik nama, namun biaya yang dulu tinggi membuat banyak orang enggan melakukannya.
BBNKB Dihapus, Balik Nama Jadi Lebih Ringan
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor dari dealer. Artinya, untuk kendaraan bekas, BBNKB sudah tidak berlaku lagi. Jadi, kini Anda bisa balik nama motor bekas tanpa perlu memikirkan biaya BBNKB.
Meskipun BBNKB dihapus, beberapa biaya lain tetap perlu dibayarkan, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Rincian Biaya yang Masih Berlaku:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): Besarannya tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor. Denda juga berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 untuk kendaraan roda dua.
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk kendaraan roda dua.
Persyaratan Balik Nama Motor:
- STNK asli dan fotokopi
- SKKP (notis pajak kendaraan)
- BPKB asli dan fotokopi
Berikut beberapa tips untuk mempermudah proses balik nama motor bekas Anda:
1. Siapkan Dokumen yang Diperlukan - Kumpulkan semua dokumen yang dibutuhkan, seperti STNK asli dan fotokopi, BPKB asli dan fotokopi, serta SKKP. Pastikan semua dokumen lengkap dan valid untuk menghindari penolakan.
2. Cek Status Pajak Kendaraan - Pastikan pajak kendaraan terbayar lunas. Jika ada tunggakan, segera lunasi untuk memperlancar proses balik nama.
Contoh: Anda bisa mengecek status pajak kendaraan melalui aplikasi Samsat Online Nasional atau website Samsat daerah Anda.
3. Datang ke Samsat Setempat - Kunjungi kantor Samsat sesuai domisili Anda untuk melakukan proses balik nama. Jangan lupa membawa semua dokumen persyaratan.
4. Ikuti Prosedur yang Berlaku - Ikuti petunjuk dan prosedur yang diberikan petugas Samsat dengan teliti. Tanyakan jika ada hal yang kurang jelas.
5. Simpan Bukti Balik Nama dengan Baik - Setelah proses balik nama selesai, simpan bukti-bukti dengan baik. Bukti ini penting sebagai tanda kepemilikan sah kendaraan Anda.
Apakah saya perlu membawa KTP pemilik lama saat balik nama? (Pertanyaan dari Ani)
Tidak perlu. Dengan dihapuskannya BBNKB untuk kendaraan bekas, KTP pemilik lama tidak lagi menjadi syarat wajib untuk balik nama. - Budi Karya Sumadi (Menteri Perhubungan)
Berapa lama proses balik nama motor bekas? (Pertanyaan dari Bambang)
Proses balik nama biasanya memakan waktu beberapa jam hingga satu hari kerja, tergantung antrian dan kelengkapan dokumen. - Irjen Pol. Firman Shantyabudi (Kepala Korps Lalu Lintas Polri)
Bagaimana jika STNK motor bekas saya hilang? (Pertanyaan dari Citra)
Anda perlu mengurus surat kehilangan di kepolisian terlebih dahulu sebelum melakukan proses balik nama. - Sri Mulyani Indrawati (Menteri Keuangan)
Apakah bisa melakukan balik nama secara online? (Pertanyaan dari Dedi)
Beberapa daerah sudah menyediakan layanan balik nama online. Anda dapat mengeceknya melalui website atau aplikasi Samsat daerah Anda. - Johnny G. Plate (Menteri Komunikasi dan Informatika)
Apa manfaat balik nama motor bekas? (Pertanyaan dari Eka)
Balik nama penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan mempermudah proses administrasi seperti perpanjangan STNK dan pembayaran pajak. - Prof. Mahfud MD (Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan)