Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis? Cek Syarat dan Prosedur Pengurusan serta Aturan Lengkapnya Sekarang!
Senin, 14 April 2025 oleh aisyiyah
Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Gratis? Ini Penjelasan Lengkapnya!
Kabar gembira bagi Anda yang berencana membeli kendaraan bekas! Kini, proses balik nama jadi lebih ringan di kantong karena bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas telah dihapuskan. Bayangkan, tak perlu lagi merogoh kocek lebih dalam untuk urusan administrasi yang satu ini.
Kebijakan pembebasan BBNKB bekas ini sudah efektif berlaku sejak 5 Januari 2025. Artinya, jika Anda membeli motor atau mobil bekas, Anda tidak perlu lagi membayar pajak BBNKB. Proses balik nama jadi lebih simpel dan hemat!
Dasar Hukum Penghapusan BBNKB Bekas
Sebelumnya, BBNKB adalah pajak yang wajib dibayarkan ketika terjadi perubahan kepemilikan kendaraan bermotor, seperti jual beli, hibah, warisan, atau pengalihan ke badan usaha. Hal ini merujuk pada definisi BBNKB yang tercantum di situs resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta.
Namun, aturan mainnya kini berbeda. Penghapusan pajak BBNKB bekas ini didasarkan pada Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa objek BBNKB adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor, yang berarti pembelian kendaraan baru dari dealer.
Dengan demikian, penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) bukan lagi objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas kini bebas BBNKB!
Biaya Lain yang Masih Berlaku
Meskipun BBNKB bekas sudah dibebaskan, perlu diingat bahwa masih ada beberapa biaya lain yang perlu disiapkan untuk proses balik nama. Pembebasan hanya berlaku untuk BBNKB saja. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), serta biaya administrasi STNK dan pelat nomor tetap wajib dibayarkan.
Rincian Biaya Balik Nama Kendaraan Bekas:
- Bea balik nama kendaraan bermotor: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besaran PKB tergantung jenis kendaraan dan tertera di STNK. Denda akan dikenakan jika terdapat keterlambatan pembayaran pajak sebelumnya.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk sepeda motor dan Rp 143.000 untuk kendaraan roda empat bukan angkutan umum (sedan, pikap, jip). Denda berlaku jika ada keterlambatan pembayaran.
- Biaya penerbitan STNK: Rp 100.000 (roda dua/tiga) dan Rp 200.000 (roda empat atau lebih).
- Biaya penerbitan TNKB: Rp 60.000 (roda dua/tiga) dan Rp 100.000 (roda empat atau lebih).
- Biaya penerbitan BPKB: Rp 225.000 (roda dua/tiga) dan Rp 375.000 (roda empat atau lebih).
Apakah kebijakan penghapusan BBNKB bekas berlaku di seluruh Indonesia, Pak Budi?
(Budi Karya Sumadi, Menteri Perhubungan) Ya, kebijakan ini berlaku secara nasional berdasarkan UU HKPD. Semua daerah di Indonesia wajib menerapkannya.