Bayar Pajak STNK Online, Hemat Waktu & Anti Ribet, Cukup Unduh Aplikasi Ini Sekarang!
Selasa, 8 April 2025 oleh aisyiyah
Bayar Pajak STNK Online? Gak Perlu Repot ke Samsat, Cukup Unduh Aplikasi Ini!
Membayangkan antrian panjang di kantor Samsat untuk bayar pajak kendaraan? Sekarang, bayangan itu bisa sirna! Berkat aplikasi SIGNAL Samsat Digital, urusan pengesahan STNK tahunan, pembayaran pajak kendaraan bermotor, dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan bisa dilakukan secara online, kapan pun dan di mana pun.
Lupakan repotnya datang ke kantor Samsat. Cukup unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital di ponsel Anda dan buat akun. Semudah itu!
Bagaimana Cara Bayar Pajak Kendaraan via Aplikasi SIGNAL?
Berikut panduan praktis membayar pajak motor dan mobil, sekaligus mengesahkan STNK secara online melalui aplikasi SIGNAL Samsat Digital:
- Pilih kendaraan yang ingin diurus pajaknya, lalu klik "Lanjut".
- Informasi total biaya pembayaran akan ditampilkan.
- Jika ingin dokumen notice pajak dikirim via pos, geser tombol "kirim dokumen TBPKP" dan isi alamat pengiriman selengkapnya (tidak harus sama dengan alamat di STNK). Total biaya (termasuk ongkos kirim) akan diperbarui. Setelah itu, klik "Lanjut".
- Klik tombol “Pilih cara pembayaran” untuk melanjutkan ke proses pembayaran.
- Kode pembayaran akan muncul. Pilih metode pembayaran yang Anda inginkan, mulai dari mobile banking, ATM, dompet digital, hingga e-commerce.
- Detail kode bayar, nominal pajak, dan cara pembayaran akan ditampilkan. Pastikan Anda melakukan pembayaran sesuai instruksi dalam waktu 2 jam sebelum kode bayar kedaluwarsa.
- Anda bisa memantau pengiriman berkas TBPKP melalui layanan "Tracking Pos" Pos Indonesia dengan nomor resi yang tertera di aplikasi.
Belum Punya Akun SIGNAL? Begini Cara Daftarnya
Mendaftar di aplikasi SIGNAL sangat mudah. Ikuti langkah-langkah berikut:
- Unduh aplikasi SIGNAL Samsat Digital melalui Play Store atau App Store.
- Buka aplikasi dan klik "Daftar di sini".
- Isi formulir pendaftaran dengan data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap (sesuai KTP), alamat email, nomor HP, dan kata sandi.
- Unggah foto KTP dan lakukan verifikasi biometric wajah melalui swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirimkan via SMS.
- Klik link verifikasi yang dikirimkan oleh SIGNAL ke email Anda untuk mengaktifkan akun.
Setelah akun aktif, daftarkan kendaraan Anda dengan langkah berikut:
- Buka aplikasi SIGNAL Samsat Digital.
- Pilih menu “Tambah Data Kendaraan Bermotor”.
- Pilih jenis pemilik kendaraan “Milik Sendiri”.
- Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (nomor pelat).
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
- Centang pernyataan kebenaran data dan klik “Lanjut”.
Selesai! Kendaraan Anda telah terdaftar. Anda juga bisa mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, termasuk kendaraan milik keluarga yang tercatat dalam satu KK.
Mudah, bukan? Dengan SIGNAL Samsat Digital, bayar pajak STNK jadi lebih praktis dan efisien. Tidak perlu lagi antri panjang di Samsat!