Ahmad Dhani Kritik Pedas Soal Konser, Penyanyi Seenaknya Tentukan Fee, Royalti Komposer Diatur Pemerintah, Benarkah Itu Adil?
Rabu, 16 April 2025 oleh aisyiyah
Ahmad Dhani Kritik Ketimpangan Sistem Royalti Musisi
Musisi kawakan Ahmad Dhani kembali menyuarakan kritiknya terhadap sistem industri musik Indonesia. Kali ini, pentolan Dewa 19 tersebut menyoroti perbedaan mencolok antara kebebasan penyanyi dalam menentukan honor dan regulasi ketat yang mengikat royalti komposer.
Dhani mengungkapkan keresahannya melalui unggahan Instagram pribadinya. Ia mempertanyakan logika di balik sistem yang memungkinkan penyanyi bebas menentukan tarif manggung, sementara royalti komposer diatur ketat oleh pemerintah. "Hal terpenting yang kulihat dari buramnya masalah konser adalah cara pandang: Penyanyi bisa seenaknya tentukan fee-nya ke EO, tapi royalti komposer harus diatur pemerintah," tulis Dhani.
"What A Big Problem With Logic," tambah Dhani, menyiratkan ketidakadilan dalam sistem yang ada.
Kritik Dhani ini menyentuh isu sensitif yang telah lama menjadi perdebatan di industri musik Tanah Air, yaitu pembagian royalti. Meskipun telah ada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan regulasi pemerintah, banyak musisi, terutama komposer, merasa sistem yang ada belum sepenuhnya adil dan transparan. Kebebasan penyanyi dalam bernegosiasi fee dengan promotor atau Event Organizer (EO) semakin memperjelas ketimpangan ini.
Sebagai tokoh sentral di industri musik sejak era Dewa 19, Dhani merasa perlu adanya perubahan cara pandang terhadap profesi komposer. Ia menilai komposer seringkali berada di posisi yang dirugikan. Isu royalti dan hak cipta ini kembali mencuat seiring dengan dorongan untuk membenahi ekosistem musik di Indonesia.
Dhani, yang dikenal vokal dalam memperjuangkan hak komposer dan pencipta lagu, konsisten menyuarakan pentingnya sistem royalti yang adil. Ia kerap mengkritik LMK yang dinilainya kurang transparan dalam pendistribusian royalti. Menurutnya, banyak komposer, termasuk dirinya sendiri, tidak menerima royalti yang sesuai dengan popularitas dan frekuensi pemutaran lagu-lagu ciptaan mereka.
Peran Ahmad Dhani di AKSI
Komitmen Dhani dalam memperjuangkan hak komposer diwujudkan melalui keterlibatannya di AKSI (Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia). Bersama musisi lain seperti Piyu Padi Reborn, Dhani mendirikan AKSI untuk memperjuangkan transparansi dan keadilan dalam sistem royalti. Sebagai Ketua Dewan Pembina AKSI, Dhani aktif menyuarakan perlunya reformasi sistem LMK dan Lembaga Pengelola Royalti (LPR), perlindungan hukum yang kuat bagi pencipta lagu, serta sistem digital yang memungkinkan pelacakan pemutaran lagu secara akurat.
Berikut beberapa tips untuk lebih memahami sistem royalti musik di Indonesia:
1. Kenali Hak Anda sebagai Pencipta Lagu - Pahami hak-hak Anda sebagai pencipta lagu, termasuk hak ekonomi dan hak moral. Hak ekonomi berkaitan dengan royalti, sementara hak moral memastikan pengakuan atas karya Anda.
2. Daftarkan Karya Anda ke LMK - Daftarkan lagu ciptaan Anda ke Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) agar karya Anda terlindungi dan Anda bisa mendapatkan royalti.
3. Pahami Jenis-jenis Royalti - Ketahui perbedaan antara royalti performing rights, mechanical rights, dan synchronization rights. Setiap jenis royalti memiliki aturan dan perhitungan yang berbeda.
4. Pantau Pendistribusian Royalti - Aktif memantau pendistribusian royalti dari LMK dan pastikan Anda menerima hak Anda sesuai dengan aturan yang berlaku. Jangan ragu untuk bertanya jika ada hal yang kurang jelas.
5. Bergabung dengan Asosiasi Komposer - Bergabung dengan asosiasi komposer seperti AKSI dapat memberikan dukungan dan informasi terkait hak cipta dan royalti.
6. Konsultasi dengan Ahli Hukum - Jika menghadapi masalah hukum terkait hak cipta dan royalti, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman di bidang ini.
Bagaimana cara mendaftarkan lagu ke LMK? (Pertanyaan dari Siti Nurhaliza)
(Dijawab oleh Eross Candra, Sheila On 7): Proses pendaftaran lagu ke LMK biasanya melibatkan pengisian formulir pendaftaran, melampirkan salinan karya cipta, dan membayar biaya administrasi. Setiap LMK mungkin memiliki prosedur yang sedikit berbeda, jadi sebaiknya kunjungi situs web LMK terkait untuk informasi lebih lanjut.
Apa saja jenis royalti yang didapat pencipta lagu? (Pertanyaan dari Budi Santoso)
(Dijawab oleh Anang Hermansyah, Musisi & Produser): Secara umum, ada performing rights (untuk pertunjukan langsung dan siaran), mechanical rights (untuk reproduksi fisik seperti CD), dan synchronization rights (untuk penggunaan lagu di film, iklan, dll).
Mengapa penting bergabung dengan asosiasi komposer? (Pertanyaan dari Ani Yulianti)
(Dijawab oleh Glenn Fredly - melalui arsip wawancara): Bergabung dengan asosiasi komposer penting untuk memperkuat posisi tawar dan memperjuangkan hak-hak komposer secara kolektif. Asosiasi juga dapat memberikan advokasi dan edukasi terkait hak cipta dan royalti.
Bagaimana jika ada pelanggaran hak cipta lagu saya? (Pertanyaan dari Rian Mahendra)
(Dijawab oleh Melly Goeslaw, Musisi): Jika terjadi pelanggaran hak cipta, Anda dapat menempuh jalur hukum dengan melaporkan ke pihak berwajib atau mengajukan gugatan perdata. Sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum untuk langkah-langkah yang tepat.