9 Produk Makanan Mengandung Babi Temuan BPOM,BPJPH Ditarik dari Pasaran demi Keamanan Konsumen
Senin, 21 April 2025 oleh aisyiyah
Waspada! 9 Produk Makanan Mengandung Babi Ditarik dari Pasaran
Kabar mengejutkan datang dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sembilan produk makanan olahan, yang tujuh di antaranya telah bersertifikat halal, ternyata mengandung unsur babi. Temuan ini berdasarkan uji sampel acak yang dilakukan BPOM dan diverifikasi oleh BPJPH melalui uji laboratorium untuk parameter DNA dan/atau peptida spesifik porcine.
Daftar 9 Produk yang Terdeteksi Mengandung Babi:
- Corniche Fluffy Jelly (Filipina) - Bersertifikat Halal
- Corniche Marshmallow Rasa Apel Bentuk Teddy (Filipina) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Car Mallow (bentuk mobil) (China) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Flower Mallow (bentuk bunga) (China) - Bersertifikat Halal
- ChompChomp Marshmallow Bentuk Tabung (Mini Marshmallow) (China) - Bersertifikat Halal
- Hakiki Gelatin - Bersertifikat Halal
- Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanila (China) - Bersertifikat Halal
- AAA Marshmallow Rasa Jeruk (China) - Tanpa Sertifikat Halal
- SWEETIME Marshmallow Rasa Coklat (China) - Tanpa Sertifikat Halal
Kepala BPJPH, Ahmad Haikal Hasan, atau yang akrab disapa Babe Haikal, menegaskan bahwa produsen dan distributor bertanggung jawab atas temuan ini. Surat panggilan telah dilayangkan, dan mereka diwajibkan menarik seluruh produk dari pasaran sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan PP Nomor 69 Tahun 99 tentang Label dan Iklan Pangan. BPJPH juga berkoordinasi dengan kementerian terkait dan asosiasi e-commerce untuk menghentikan penjualan produk-produk tersebut secara online.
Beruntungnya, perusahaan-perusahaan yang terlibat bersikap kooperatif dan telah mulai menarik produk mereka. Babe Haikal mengapresiasi langkah kooperatif ini dan menekankan pentingnya melindungi masyarakat. "Masyarakat harus tahu dan menghindari konsumsi produk-produk ini karena mengandung unsur babi," ujarnya.
Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Elin Herlina, menambahkan bahwa BPOM terus mengawasi dan menjamin kehalalan produk. Beliau menghimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli dengan menerapkan "Cek KLIK": Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar, dan Cek Kadaluarsa.
Babe Haikal juga mengingatkan bahwa produk non-halal boleh beredar di Indonesia asalkan mencantumkan informasi yang jujur dan transparan. "Kejujuran adalah kunci. Tuliskan dengan jelas kandungan bahannya, termasuk jika mengandung unsur babi atau alkohol," tegasnya.
Berikut beberapa tips praktis untuk memastikan produk yang Anda beli halal:
1. Periksa Label Halal: Pastikan produk memiliki logo halal MUI. Jangan tertipu dengan label yang mirip, perhatikan dengan seksama.
Contoh: Cari logo halal MUI yang resmi, bukan hanya tulisan "halal" tanpa logo.
2. Teliti Komposisi Bahan: Baca dengan cermat daftar komposisi bahan pada kemasan. Waspadai istilah-istilah yang mungkin mengindikasikan kandungan non-halal.
Contoh: Perhatikan adanya gelatin, pepton, atau lemak babi.
3. Cek Izin Edar BPOM: Pastikan produk terdaftar di BPOM. Ini menjamin keamanan dan kualitas produk.
Contoh: Anda bisa cek izin edar melalui website atau aplikasi BPOM.
4. Bertanya kepada Penjual: Jika ragu, jangan sungkan bertanya kepada penjual mengenai kehalalan produk.
Contoh: Tanyakan asal-usul bahan baku dan proses produksinya.
Bagaimana saya bisa memastikan kehalalan suatu produk, Pak Ahmad? (Rina Safitri)
(Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH) Pastikan produk memiliki sertifikat halal MUI dan perhatikan komposisi bahan pada kemasan. Jika ragu, laporkan kepada BPJPH.
Apa sanksi bagi produsen yang melanggar aturan kehalalan, Bu Elin? (Bambang Wijaya)
(Elin Herlina, Deputi BPOM) Sanksi dapat berupa penarikan produk, denda, hingga pencabutan izin edar.
Apakah produk impor wajib bersertifikat halal, Bu? (Ayu Lestari)
(Elin Herlina, Deputi BPOM) Ya, produk makanan impor yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal.
Bagaimana cara melaporkan produk yang dicurigai mengandung babi, Pak? (Dimas Pratama)
(Ahmad Haikal Hasan, Kepala BPJPH) Anda dapat melaporkannya melalui website atau aplikasi HaloBPJPH.
Apakah semua gelatin terbuat dari babi, Bu? (Siti Nurhaliza)
(Elin Herlina, Deputi BPOM) Tidak, gelatin bisa berasal dari sapi atau ikan. Pastikan untuk memeriksa sumber gelatin pada kemasan produk.