Wamenaker Noel Sebut Perusahaan Milik Diana Biadab, Tuai Kecaman Publik
Sabtu, 19 April 2025 oleh aisyiyah
Wamenaker Sebut Perusahaan Diana "Biadab" Terkait Dugaan Pelanggaran Hak Karyawan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer mengecam keras praktik perusahaan milik Jan Hwa Diana yang ia sebut "biadab" setelah sidak di gudang UD Sentosa Seal, Surabaya, pada 16 Mei 2025. Sidak yang dilakukan bersama Wakil Walikota Armuji ini mengungkap sejumlah dugaan pelanggaran, termasuk pembatasan waktu shalat Jumat hanya 20 menit dan pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK).
Kejanggalan-kejanggalan ini terungkap saat Wamenaker, yang akrab disapa Noel, meminta klarifikasi kepada Diana dan stafnya. Noel menduga Diana berusaha menutup-nutupi masalah yang ada. Selain pembatasan ibadah dan upah rendah, perusahaan tersebut juga diduga menahan ijazah mantan karyawan.
"Itu yang paling tepat, biadab," tegas Noel usai sidak. Ia menekankan bahwa hak beribadah merupakan hak asasi manusia yang dilindungi undang-undang. "Ini Republik yang diajarkan semua dilindungi, termasuk agama. Dia mau ke masjid, mau ke pura, itu dilindungi undang-undang. Kalau melarang, itu ada konsekuensi," terangnya.
Kementerian Ketenagakerjaan akan melakukan audit terhadap UD Sentosa Seal menyusul temuan ini. Terkait dugaan perusahaan tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), Noel menyatakan hal tersebut merupakan wewenang Kementerian Perindustrian. "Izin usaha itu di industri. Kita cuma di penahanan ijazah saja. Biarkan polisi yang menyelidiki, polisi jago-jago kok," pungkasnya.
Kasus ini mencuat setelah video sidak Wakil Walikota Armuji viral di media sosial. Sidak tersebut berawal dari laporan mantan karyawan Diana yang mengaku ijazahnya ditahan. Diana kemudian melaporkan Armuji ke Polda Jatim atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE. Namun, kasus penahanan ijazah semakin berkembang setelah 31 mantan karyawan lain ikut bersuara, menarik perhatian Dinas Ketenagakerjaan Kota Surabaya dan Provinsi, hingga akhirnya Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan. Diana sendiri membantah tuduhan penahanan ijazah dalam hearing bersama DPRD Kota Surabaya.
Berikut beberapa tips untuk melindungi hak-hak Anda sebagai karyawan:
1. Pahami hak-hak Anda. - Pelajari peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk UMK, jam kerja, dan hak atas ibadah. Misalnya, Anda berhak mendapatkan upah sesuai UMK dan waktu istirahat yang cukup.
2. Simpan bukti-bukti penting. - Simpan salinan kontrak kerja, slip gaji, dan bukti-bukti lain yang terkait dengan hubungan kerja Anda. Contohnya, jika gaji Anda dibayarkan di bawah UMK, simpan bukti transfer atau slip gaji sebagai bukti.
3. Laporkan pelanggaran. - Jika hak Anda dilanggar, laporkan kepada pihak berwenang seperti Dinas Ketenagakerjaan atau serikat pekerja. Jangan takut untuk bersuara dan memperjuangkan hak Anda.
4. Bergabunglah dengan serikat pekerja. - Bergabung dengan serikat pekerja dapat memberikan perlindungan dan dukungan jika terjadi perselisihan dengan perusahaan. Serikat pekerja dapat membantu Anda dalam proses negosiasi dan advokasi.
Apakah perusahaan boleh menahan ijazah karyawan? (Pertanyaan dari Ani)
Menahan ijazah karyawan adalah tindakan ilegal. Ijazah adalah hak milik pribadi dan perusahaan tidak berhak menahannya dengan alasan apapun. - Ida Fauziyah (Menteri Ketenagakerjaan)
Bagaimana jika perusahaan membatasi waktu ibadah? (Pertanyaan dari Budi)
Membatasi waktu ibadah adalah pelanggaran hak asasi. Karyawan berhak menjalankan ibadah sesuai keyakinannya. - Mahfud MD (Menko Polhukam)
Apa yang harus dilakukan jika gaji di bawah UMK? (Pertanyaan dari Citra)
Laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat dengan membawa bukti-bukti pendukung seperti slip gaji. - Tri Rismaharini (Menteri Sosial)
Apa fungsi NIB bagi perusahaan? (Pertanyaan dari Dedi)
NIB adalah identitas usaha yang wajib dimiliki. Tanpa NIB, usaha dianggap ilegal. - Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian)
Bagaimana cara melaporkan perusahaan yang melanggar hukum? (Pertanyaan dari Eka)
Kumpulkan bukti-bukti pelanggaran dan laporkan ke Dinas Ketenagakerjaan atau kepolisian. Anda juga bisa menghubungi Ombudsman. - Erick Thohir (Menteri BUMN)