Ketahui Pembatasan Gratis Ongkir, Dampaknya pada Minat Belanja Online Masyarakat kini makin terasa

Senin, 19 Mei 2025 oleh aisyiyah

Ketahui Pembatasan Gratis Ongkir, Dampaknya pada Minat Belanja Online Masyarakat kini makin terasa

Pembatasan Gratis Ongkir: Ancaman atau Peluang bagi Belanja Online?

Kebijakan pembatasan fitur gratis ongkos kirim (ongkir) yang baru-baru ini diterapkan pemerintah menuai sorotan. Sekretaris Jenderal Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Rio Priambodo, mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aturan ini bisa berdampak negatif pada daya beli masyarakat yang gemar berbelanja online. Apakah benar demikian? Mari kita telaah lebih lanjut.

Rio Priambodo menekankan pentingnya sosialisasi yang masif terkait kebijakan baru ini. "YLKI khawatir pembatasan gratis ongkir ini akan membuat masyarakat berpikir dua kali untuk belanja online. Pemerintah perlu menjelaskan secara detail agar daya beli tetap stabil," ujarnya kepada Kompas.com, Sabtu (17/5/2025).

Lebih jauh, YLKI juga menyoroti perlunya pengawasan yang ketat di platform marketplace. Bukan hanya soal harga, tetapi juga ketersediaan jasa ekspedisi. "Apakah semua konsumen punya pilihan yang sama, atau hanya terbatas pada beberapa opsi saja? Ini juga perlu diperhatikan," imbuh Rio.

Selain itu, YLKI mengingatkan bahwa masalah klasik seperti keterlambatan pengiriman, barang hilang atau rusak, serta proses klaim yang berbelit-belit masih menjadi momok bagi konsumen. "Pembatasan gratis ongkir ini belum menyentuh akar permasalahan yang sering dikeluhkan konsumen. Pemerintah harus bisa memberikan solusi yang adil dan transparan," tegasnya.

YLKI juga menyoroti aturan penggantian barang hilang yang hanya 10 kali lipat dari ongkos kirim. Menurut mereka, ini tidak sepadan dengan kerugian yang dialami konsumen. "Regulasi yang ada perlu dievaluasi dan diperbaiki agar lebih berpihak pada konsumen," kata Rio.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Niti Emiliana, menambahkan bahwa kebijakan ini perlu dikaji ulang secara mendalam dengan mempertimbangkan kepentingan semua pihak, tidak hanya pelaku usaha. "Harus ada kriteria yang jelas untuk produk dan ekspedisi yang terkena dampak pembatasan. Uji coba, evaluasi, dan pengawasan yang ketat sangat diperlukan," ujarnya.

Sebagai informasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah membatasi fitur gratis ongkir menjadi hanya 3 hari dalam sebulan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial.

Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Gunawan Hutagalung, menjelaskan bahwa pembatasan ini ditujukan untuk produk yang dijual di bawah harga pokok penjualan (HPP) atau potongan harga yang membuat tarif layanan pos komersial di bawah biaya pokok layanan. Namun, ia menambahkan bahwa pembatasan ini bisa diperpanjang jika e-commerce mengajukan evaluasi.

"Iya (dibatasi), tapi subjek itu bisa diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi. Misal utamanya 3 hari diterapkan, tapi mereka meminta perpanjangan, itu bisa, nah nanti kami evaluasi," ujar Gunawan dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/5/2025).

Gunawan juga menjelaskan bahwa tarif layanan pos komersial atau biaya pengiriman diatur dalam pasal 41 beleid ini. Perhitungan berbasis biaya meliputi biaya produksi atau biaya operasional ditambah margin. Biaya produksi atau biaya operasional terdiri atas biaya tenaga kerja, biaya transportasi, biaya aplikasi, biaya teknologi, biaya yang timbul akibat kerja sama penyediaan sarana dan prasarana, serta biaya yang timbul akibat kerja sama dengan pelaku usaha atau perseorangan.

Hai, Sobat Belanja! Jangan panik dulu dengan adanya pembatasan gratis ongkir. Ada beberapa trik yang bisa kamu lakukan agar tetap hemat saat belanja online. Yuk, simak tips berikut ini:

1. Manfaatkan Promo yang Ada - Banyak e-commerce menawarkan promo lain selain gratis ongkir, seperti diskon produk, cashback, atau voucher belanja. Coba cari promo yang paling menguntungkan buat kamu.

Misalnya, daripada fokus mencari gratis ongkir, lebih baik cari diskon 20% untuk produk yang kamu incar.

2. Beli dalam Jumlah Banyak - Kalau memang sudah yakin dengan produk yang ingin dibeli, coba beli dalam jumlah yang lebih banyak. Biasanya, dengan pembelian minimal tertentu, kamu bisa mendapatkan gratis ongkir atau potongan harga yang lumayan.

Contohnya, daripada beli satu botol sampo, sekalian beli tiga botol untuk persediaan sebulan.

3. Gabung dengan Teman untuk Belanja - Ajak teman atau keluarga untuk belanja online bersama. Dengan begitu, kamu bisa menggabungkan pesanan dan mencapai minimal pembelian untuk mendapatkan gratis ongkir.

Misalnya, kamu dan temanmu sama-sama butuh sabun cuci piring. Gabungkan pesanan kalian agar memenuhi syarat gratis ongkir.

4. Pilih Jasa Pengiriman yang Lebih Murah - Bandingkan tarif pengiriman dari berbagai jasa ekspedisi. Terkadang, ada jasa pengiriman yang menawarkan tarif lebih murah meskipun tidak gratis ongkir.

Coba bandingkan tarif JNE, J&T, SiCepat, dan lain-lain sebelum memutuskan.

5. Pantau Flash Sale dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas) - Biasanya, saat flash sale atau Harbolnas, banyak e-commerce yang menawarkan promo gratis ongkir besar-besaran. Jangan lewatkan kesempatan ini!

Pastikan kamu sudah menyiapkan daftar belanjaan sebelum hari-H agar tidak kehabisan barang.

Apakah benar pembatasan gratis ongkir ini akan merugikan konsumen, menurut pendapat Bu Aminah?

Menurut pengamat ekonomi, Ibu Sri Mulyani Indrawati, pembatasan gratis ongkir memang berpotensi mengurangi daya beli masyarakat dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan persaingan yang lebih sehat antar pelaku usaha dan meningkatkan kualitas layanan pengiriman. "Konsumen perlu beradaptasi dengan mencari alternatif promo lain atau berbelanja lebih cerdas," ujarnya.

Pak Budi, apa saran Anda agar UMKM tidak terbebani dengan adanya aturan baru ini?

Direktur Eksekutif INDEF, Bapak Tauhid Ahmad, menyarankan agar UMKM lebih kreatif dalam menawarkan produk dan layanan mereka. "UMKM bisa menawarkan bundling produk, diskon khusus, atau program loyalitas pelanggan untuk menarik minat pembeli. Selain itu, penting juga untuk meningkatkan kualitas produk dan layanan agar pelanggan tetap setia," jelasnya.

Bagaimana cara mengatasi masalah barang hilang atau rusak saat pengiriman, menurut pandangan Mbak Siti?

Ketua YLKI, Ibu Effendi Siradj, menekankan pentingnya perlindungan konsumen dalam kasus barang hilang atau rusak. "Konsumen berhak mendapatkan ganti rugi yang sesuai dengan nilai barang yang hilang atau rusak. YLKI akan terus mengawal kasus-kasus seperti ini dan mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang lebih jelas dan tegas," tegasnya.

Apakah e-commerce bisa memperpanjang masa pembatasan gratis ongkir 3 hari, seperti yang dijelaskan oleh Mas Joko?

Menurut Direktur Pos dan Penyiaran Komdigi, Bapak Gunawan Hutagalung, e-commerce memang bisa mengajukan perpanjangan masa pembatasan gratis ongkir. "Namun, perpanjangan ini akan dievaluasi berdasarkan data dan kinerja e-commerce tersebut. Jika terbukti memberikan dampak positif bagi konsumen dan UMKM, maka perpanjangan bisa disetujui," jelasnya.