Gaji ke,13 Pensiunan Kapan Cair? Cek Jadwal Terbarunya Sekarang
Senin, 5 Mei 2025 oleh aisyiyah
Kabar Gembira! Gaji ke-13 Pensiunan Cair Juni 2025
Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi para pensiunan pada Juni 2025. Kabar baik ini tentu disambut hangat oleh para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang berhak menerima tambahan finansial ini.
Aturan resmi mengenai pencairan gaji ke-13 ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan 2025.
Kapan Gaji ke-13 Pensiunan Cair?
Sesuai Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025, pencairan gaji ke-13 untuk pensiunan dijadwalkan mulai Juni 2025. Lebih tepatnya, peraturan tersebut menyatakan:
"Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025."
Bagi pensiunan yang belum menerima gaji ke-13 pada bulan Juni, jangan khawatir! Pencairan tetap akan dilakukan setelah bulan Juni 2025, sesuai Pasal 15 ayat (2):
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025."
Bagaimana dengan Besaran Gaji ke-13?
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 11/2025, besaran gaji ke-13 pensiunan akan dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Mei 2025. Artinya, setiap pensiunan akan menerima gaji ke-13 sesuai dengan masa jabatan terakhir atau golongannya.
Gaji ke-13 merupakan rezeki tambahan yang patut disyukuri. Berikut beberapa tips untuk mengelola gaji ke-13 Anda:
1. Buat Anggaran - Sebelum menggunakan gaji ke-13, buatlah anggaran pengeluaran. Tentukan prioritas kebutuhan Anda, misalnya untuk kesehatan, renovasi rumah, atau liburan keluarga.
Contoh: Alokasikan 30% untuk kesehatan, 20% untuk renovasi, dan sisanya untuk kebutuhan lainnya.
2. Bayar Utang - Jika memiliki utang, pertimbangkan untuk menggunakan sebagian gaji ke-13 untuk melunasinya. Hal ini akan mengurangi beban finansial Anda di masa mendatang.
Misalnya, lunasi utang kartu kredit atau cicilan kendaraan.
3. Investasi - Gunakan sebagian gaji ke-13 untuk berinvestasi. Pilih instrumen investasi yang sesuai dengan profil risiko dan tujuan keuangan Anda.
Contohnya, deposito, reksadana, atau emas.
4. Dana Darurat - Sisihkan sebagian gaji ke-13 untuk menambah dana darurat. Dana darurat sangat penting untuk mengantisipasi kebutuhan tak terduga.
Idealnya, dana darurat setara dengan 3-6 kali pengeluaran bulanan.
5. Berbagi dengan Keluarga - Jangan lupa untuk berbagi kebahagiaan dengan keluarga. Ajak keluarga makan bersama atau berikan hadiah kecil sebagai ungkapan kasih sayang.
Misalnya, mengajak keluarga makan malam bersama atau memberikan oleh-oleh.
Apakah pensiunan swasta juga mendapatkan gaji ke-13? - Tanya Ani
Sri Mulyani (Menteri Keuangan): "Saat ini, gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara. Untuk pensiunan swasta, mekanismenya diatur oleh perusahaan masing-masing."
Bagaimana jika pensiunan meninggal dunia sebelum gaji ke-13 cair? - Tanya Budi
Teten Masduki (Menteri Koperasi dan UKM): "Jika pensiunan meninggal dunia sebelum gaji ke-13 cair, ahli waris yang berhak akan menerimanya sesuai dengan peraturan yang berlaku."
Apakah besaran gaji ke-13 sama setiap tahunnya? - Tanya Citra
Airlangga Hartarto (Menko Perekonomian): "Besaran gaji ke-13 dapat berbeda setiap tahunnya tergantung pada kebijakan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah."
Kapan saya bisa menanyakan informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 ini? - Tanya Dedi
Abdullah Azwar Anas (Menteri PANRB): "Informasi lebih lanjut mengenai pencairan gaji ke-13 dapat ditanyakan ke instansi tempat Anda pensiun atau melalui website resmi pemerintah terkait."